-->

Makalah - Kode Etik Profesionalisme Guru

Ditulis oleh: Makalah Inside
Berikut ulasan mengenai Makalah - Kode Etik Profesionalisme Guru, yang dapat kalian jadikan acuan untuk membuat Makalah. Silahkan disimak!

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Mengingat bahwa pendidikan merupakan salah satu upaya pembangunan nasional seperti yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 yang menyatakan: “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. ”

Telah jelas bahwa pendidikan merupakan salah  satu tolok ukur kualitas suatu bangsa. Untuk mengoptimalkan upaya pembangunan nasional tersebut, kini profesi pendidik telah sangat diperhatikan oleh pemerintah maupun masyarakat seperti yang ada pada Undang-Undang Republik Indonesia tentang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005.

Profesi pendidik bukanlah profesi yang main-main sebab profesi pendidik adalah profesi yang akan mendorong upaya pembangunan nasional.  Dja’man Satori mengemukakan bahwa profesi adalah suatu jabatan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya. Artinya tidak bisa dilakukan sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Selaras dengan pernyataan yang dikemukakan  Dja’man Satori, Winarno Surachmad dalam Dja’man Satori (2008) mengemukakan bahwa “Sebuah profesi, dalam artinya yang umum, adalah bidang pekerjaan dan pengabdian tertentu. Yang karena hakikat dan sifatnya membutuhkan persyaratan dasar, keterampilan teknis dan sikap kepribadian tertentu.” Jadi sebenarnya profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi keahlian tertentu dan dihasilkan oleh lembaga pendidikan sehingga akan mencapai kriteria dan standar tertentu yang telah ditetapkan.

Bila dikaitkan dengan pendidik, menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Melalui definisi-definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sejatinya profesi pendidik adalah bidang pekerjaan dan pengabdian tertentu yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan. Profesi pendidik adalah salah satu profesi yang paling urgen dalam upaya pembangunan bangsa, hingga kini telah tertanam dalam diri masyarakat luas bahwa profesi pendidik adalah profesi yang mulia, sehingga amat diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat luas. Berbeda dengan pada masa-masa dulu sebelum adanya orde baru, kini profesi pendidik tak hanya dipandang sebelah mata oleh pemerintah dan masyarakat luas yang diwujudkan dengan adanya Undang-Undang mengenai pendidik dan kependidikan, gaji pendidik yang diperhatikan oleh pemerintah, mengingat mulianya kedudukan profesi pendidik maka kini semakin banyak lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang didirikan oleh pihak pemerintah maupun pihak swasta sehingga banyak masyarakat yang ingin mempunyai profesi sebagi pendidik, khususnya guru.

Profesi pendidik khususnya profesi guru, tugas utamanya adalah melayani masyarakat luas dalam hal pendidikan.  Sama halnya seperti profesi pendidik yang diperhatikan dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2005, guru secara lebih terperinci dijelaskan dalam Undang-Undang tersebut sebagai berikut guru adalah pendidik yang tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru mempunyai tugas utama yang tak hanya menyalurkan pengetahuan pada peserta didik namun guru mempunyai tugas utama yang kompleks yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik. Memahami tugas utama tersebut tak berlebihan jika guru adalah suatu profesi yang mulia dan salah satu motor penggerak adanya pembangunan nasional ke arah yang lebih baik.

#  #  #  #  #  #  #

Untuk membaca lebih lanjut mengenai makalah ini silahkan klik link dibawah ini:
Download Link:

Download Makalah - Kode Etik Profesionalisme Guru

Sekian artikel dari Makalah Inside mengenai Makalah - Kode Etik Profesionalisme Guru, yang dapat kalian jadikan acuan untuk membuat Makalah.
Lihat juga:
Download Contoh Judul Makalah Pendidikan